Hadis Imam Bukhari No. 4914 : Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"
 
                                                                                Hadis Imam Bukhari
No: 4914
Kitab: TALAQ
 Bab: Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa 
menanti itu…"
 
حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ زَوَّجَ مَعْقِلٌ أُخْتَهُ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً
Telah menceritakan kepadaku Muhammad Telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahhab Telah menceritakan kepada kami Yunus dari Al Hasan ia berkata; Ma'qil telah menikahkan saudara perempuannya, lalu sang suami menceraikannya dengan talak satu.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
.png) 
						
					 
									 Rp430.000
                Rp430.000
             Rp550.000
                Rp550.000
             Rp84.000
                Rp84.000
             Rp206.250
                Rp206.250
             
                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
Memuat Komentar ...