Hadis Imam Bukhari No. 4916 : Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"
 
                                                                                Hadis Imam Bukhari
No: 4916
Kitab: TALAQ
 Bab: Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa 
menanti itu…"
 
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ وَهِيَ حَائِضٌ تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يُمْسِكَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ عِنْدَهُ حَيْضَةً أُخْرَى ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ مِنْ حَيْضِهَا فَإِنْ أَرَادَ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا حِينَ تَطْهُرُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُجَامِعَهَا فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ لِأَحَدِهِمْ إِنْ كُنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ وَزَادَ فِيهِ غَيْرُهُ عَنْ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ ابْنُ عُمَرَ لَوْ طَلَّقْتَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنِي بِهَذَا
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa Ibnu Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhuma menceraikan istrinya dalam keadaan haidl dengan talak satu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar ia meruju'nya kembali lalu menahannya hingga ia suci, kemudian haid lagi dan menunggunya hingga ia suci kembali dari haidlnya. Maka bila ia mau menceraikannya, maka hendaklah ia menceraikannya saat dalam keadaan suci dan sebelum menjima'nya. Itulah Al 'Iddah yang diperintahkan Allah, agar para wanita diceraikan pada masa itu. Dan apabila Abdullah ditanya tentang hal itu, maka ia kan berkata kepada salah seorang dari mereka, "Jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, maka sungguh wanita itu telah diharamkan atasmu hingga ia menikah dengan laki-laki lain selainmu." Dan selainnya menambahkan; Dari Al Laits Telah menceritakan kepadaku Nafi' Telah berkata Ibnu Umar; "Bila kamu menceraikan dengan sekali atau dua kali talak, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkanku seperti itu."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
.png) 
						
					 
									 Rp442.500
                Rp442.500
             Rp269.000
                Rp269.000
             Rp53.299
                Rp53.299
             Rp46.000
                Rp46.000
             
                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
Memuat Komentar ...