Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Tekno & Disruption

DP Kredit Mobil-Motor Bisa 0 Persen, Bagaimana Dampaknya?

13 Jan 2019 Β· 1.410 dibaca · Tekno & Disruption

 

LADUNI.ID,TEKNO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan yang membolehkan down payment (DP) atau uang muka kredit motor dan mobil sebesar 0 persen

Ketentuan ini terdapat di Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan akhir 2018 lalu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ketentuan OJK itu pasti akan memiliki dampak kepada pertumbuhan kredit kendaraan.

"Ada juga dampaknya tetapi tidak terlalu besar," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Sebenarnya, kata Darmin, ketentuan DP kredit kendaraan 0 persen bukan hal baru. Sebab kata dia, banyak lembaga pembiayaan keuangan yang sudah menerapkan hal tersebut.

Hal ini berbeda dengan bank. Bank dinilai tak berani memberikan fasiltas serupa. Sebab kata Darmin, bank tidak mau bekerja repot seperti perusahaan pembiayaan.

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →