DP Kredit Mobil-Motor Bisa 0 Persen, Bagaimana Dampaknya?
LADUNI.ID,TEKNO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan yang membolehkan down payment (DP) atau uang muka kredit motor dan mobil sebesar 0 persen
Ketentuan ini terdapat di Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan akhir 2018 lalu.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp65.500
Rp329.000
Rp149.000
Rp295.400
Memuat Komentar ...