Hadis Imam Bukhari No. 5172 : Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan)
 
                                                                                Hadis Imam Bukhari
No: 5172
Kitab: MINUMAN
 Bab: Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan)
 
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْبُسْرِ وَالرُّطَبِ
Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku 'Atha` bahwa dia mendengar Jabir radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (minuman keras yang terbuat) dari kismis, tamr (kurma kering), busr (kurma muda) dan ruthab (kurma basah)."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
.png) 
						
					 
									 Rp62.400
                Rp62.400
             Rp298.000
                Rp298.000
             Rp242.000
                Rp242.000
             Rp75.990
                Rp75.990
             
                         
                                                 
                                                 
                                                .jpeg?p=small) 
                                                 
                                                _yang_Boleh_Difatwakan.jpg?p=small) 
                                                 
                                                 
                                                 
                         
                                        .jpg?p=small) 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
Memuat Komentar ...