KPU Ingatkan Aturan Jika Prabowo Mengundurkan Diri

LADUNI. ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua BPN, Djoko Susanto, soal capres Prabowo Subianto yang ingin mundur jika terjadi kecurangan pemilu. Menurut dia, capres-cawapres wajib mematuhi aturan setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Kami belum berkomentar. Tetapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...