Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Iptek & Pendidikan

KPU Ingatkan Aturan Jika Prabowo Mengundurkan Diri

14 Jan 2019 · 2.000 dibaca · Iptek & Pendidikan

 

LADUNI. ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua BPN, Djoko Susanto, soal capres Prabowo Subianto yang ingin mundur jika terjadi kecurangan pemilu. Menurut dia, capres-cawapres wajib mematuhi aturan setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.  

"Kami belum berkomentar. Tetapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan rincian terkait aturan pencalonan itu. Pada pasal 229 dijelaskan bahwa parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan bakal capres-cawapres ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal Paslon yang menyatakan tidak akan mengundurkan diri sebagai paslon.

Selanjutnya, pasal 236 ayat (2) menjelaskan salah seorang dari bakal paslon atau bakal paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak dite

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →