Boleh Menikah Tanpa Wali bagi Janda dan Wanita Dewasa
Laduni.ID, Jakarta - Menikah tanpa wali bagi janda dan wanita dewasa telah menjadi topik kontroversial dalam masyarakat yang kental dengan tradisi dan hukum syariah. Di banyak negara, proses pernikahan biasanya melibatkan peran penting seorang wali yang bertindak sebagai perwakilan atau pemimpin dari pihak perempuan. Namun, ada perdebatan tentang apakah wali benar-benar merupakan syarat mutlak dalam proses pernikahan, terutama untuk janda dan wanita dewasa yang secara hukum dianggap memiliki kemandirian penuh.
Pendukung pemikiran bahwa janda dan wanita dewasa dapat menikah tanpa wali menekankan pada aspek kebebasan individu dan hak untuk mengatur kehidupan pribadi tanpa campur tangan yang tidak diinginkan. Mereka berpendapat bahwa dalam situasi di mana seorang wanita telah mencapai kemandiriannya secara finansial dan emosional, kehadiran wali tidak lagi relevan atau bahkan diperlukan.
Namun, di sisi lain, penentangnya mengacu pada hukum Islam yang memandang wali sebagai bagian integral dari proses pernikahan. Mereka berargumen bahwa wali memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan perempuan dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat syariah yang ditetapkan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp450.000
Rp94.000
Rp28.900
Rp900.000
Memuat Komentar ...