24 May 2023 · 2.507 dibaca · Badal (Pengganti)
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana sudah diketahui bahwa mewakilkan ibadah haji itu diperbolehkan dengan alasan tertentu. Seperti orang yang tidak bisa melakukan ibadah haji dengan sendirinya, dikarenakan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, lumpuh, atau pikun, maka ia boleh mewakilkan ibadah haji dan ihromnya kepada orang lain.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa orang yang mewakili haji (badal) orang lain harus berniat sebagaimana berikut;
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ...
Keteran dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 116. Berikut keterangan selengkapnya:
فَائِدَةٌ: اُسْتُؤْجِرَ لِلْحَجِّ عَنْ غَيْرِهِ فَقَالَ عِنْدَ تَلَفُّظِهِ بِالنِّيَّةِ: نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ، فَإِنْ كَانَ قَلْبُهُ مُوَافِقًا لِلِسَا
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+