Niat Melaksanakan Haji dan Umroh untuk Orang Lain

Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana sudah diketahui bahwa mewakilkan ibadah haji itu diperbolehkan dengan alasan tertentu. Seperti orang yang tidak bisa melakukan ibadah haji dengan sendirinya, dikarenakan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, lumpuh, atau pikun, maka ia boleh mewakilkan ibadah haji dan ihromnya kepada orang lain.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa orang yang mewakili haji (badal) orang lain harus berniat sebagaimana berikut;
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ...
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...