Buletin Jumat Laduni.ID Edisi 65: Islam dan Pembelaan Terhadap Buruh
Buletin Jumat Laduni.ID resmi untuk dicetak jarak jauh
Laduni.ID, Jakarta - Fenomena buruh sedikit banyak telah menyedot perhatian umat manusia sejak terjadinya revolusi industri di Eropa pada abad XV yang memaksa manusia untuk bekerja di pabrik-pabrik, lahan tambang, perkebunan dan lain-lain. Revolusi industri yang diklaim sejarawan sebagai tonggak kebangkitan Eropa setelah sejak berabad-abad lamanya tenggelam dalam masa kegelapan, melahirkan fenomena-fenomena baru di tengah masyarakat. Di antaranya, muncul kelas pemodal (kaum borjuis) yang mengorganisasi dan 'mengeksploitir' buruh untuk bekerja pada pabrik-pabrik mereka. Pada sisi lain, sistem feodalistik ini melahirkan kelompok masyarakat miskin, kelas pekerja (kaum proletar), yang menjadi budak bagi para pemodal. Mereka diperas tenaganya secara paksa.
Di dalam Islam, problem perburuhan diatur oleh hukum-hukum kontrak kerja (ijarah). Secara definisi, ijarah adalah transaksi atas jasa/manfaat tertentu dengan suatu konpensasi atau upah. Syarat tercapainya transaksi ijarah tersebut adalah kelayakan dari orang-orang yang melakukan aqad, yaitu penyewa tenaga atau majikan dengan orang yang dikontrak atau pemberi jasa/tenaga. Kelayakan tersebut meliputi: kerelaan (ridha) dua orang yang bertransaksi, berakal dan mumayyiz dan jelas upah dan manfaat yang akan di dapatnya.
Dengan pengertian di atas, maka kontrak kerja dalam Islam meliputi 3 jenis yaitu: 1) Manfaat yang didapat seseorang dari benda, sebagai contoh seseorang menyewa rumah, kendaraan, komputer dan sejenisnya; 2) Manfaat yang didapat seseorang atas kerja /amal seseorang, semisal arsitek, tukang kebun, buruh pabrik dan sejenisnya; 3) Manfaat yang didapat seseorang atas pribadi atau diri orang lain, semisal mengontrak kerja atau menyewa seorang pembantu, satpam dan sejenisnya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp750.000
Rp285.000
Rp243.460
Rp298.000
Memuat Komentar ...