Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
LADUNI.ID,INTERNASIONAL - Siti Nurhidayah dan Mattari dipulangkan ke keluarga mereka di Indonesia setelah dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. Mereka adalah dua dari lebih dari seratus WNI yang terancam hukuman mati.
Siti Nurhidayah, WNI asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou dan dinyatakan terbukti membawa narkotika jenis shabu.
Namun Tim Perlindungan WNI yakin bahwa Siti adalah korban penipuan. Dan dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang menguatkan hal itu. Diapun dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp790.000
Rp102.000
Rp250.000
Rp148.000
Memuat Komentar ...