Hadis Imam Muslim No. 2300 : Sunahnya pada hari nahr adalah melempar jumrah kemudian menyembelih kurban

 
Hadis Imam Muslim No. 2300 : Sunahnya pada hari nahr adalah melempar jumrah kemudian menyembelih kurban

Hadis Imam Muslim No. 2300 : Sunahnya pada hari nahr adalah melempar jumrah kemudian menyembelih kurban

No: 2300
Kitab: HAJI
Bab: Sunahnya pada hari nahr adalah melempar jumrah kemudian menyembelih kurban

و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ حَسَّانَ يُخْبِرُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَمَّا رَمَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ وَنَحَرَ نُسُكَهُ وَحَلَقَ نَاوَلَ الْحَالِقَ شِقَّهُ الْأَيْمَنَ فَحَلَقَهُ ثُمَّ دَعَا أَبَا طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيَّ فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ ثُمَّ نَاوَلَهُ الشِّقَّ الْأَيْسَرَ فَقَالَ احْلِقْ فَحَلَقَهُ فَأَعْطَاهُ أَبَا طَلْحَةَ فَقَالَ اقْسِمْهُ بَيْنَ النَّاسِ


Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Telah menceritakan kepada kami Sufyan saya mendengar Hisyam bin Hassan mengabarkan dari Ibnu Sirin dari Anas bin Malik ia berkata; Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melempar Jamrah, menyembelih hewan kurbannya dan setelah mencukur rambutnya, beliau meminta tukang cukur untuk mencukur kembali rambutnya yang sebelah kanan. Kemudian beliau memanggil Abu Thalhah Al Anshari dan memberikan rambut tersebut kepadanya. sesudah itu, beliau kembali meminta untuk dicukurkan rambutnya yang sebelah kiri seraya bersabda: "Cukurlah." Maka ia pun mencukurnya, dan setelah itu, membagikannya kepada orangorang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN