MA Vonis Lepas Ayah di NTB yang Gorok Anaknya hingga Tewas

 
MA Vonis Lepas Ayah di NTB yang Gorok Anaknya hingga Tewas

LADUNI.ID,KRIMINAL - Mahkamah Agung (MA) melepaskan Abdul Khalik dari segala tuntutan hukum. Selidik punya selidik, Khalik sakit jiwa.

Kasus bermula saat Khalik menghabisi anaknya, Muslimah yang baru berusia 4 tahun pada 29 April 2014. Khalik menghabisi nyawa anaknya dengan cutter di rumah kontrakan mereka di Raba Bima, NTB. Atas perbuatannya, Khalik ditangkap dan duduk di kursi pesakitan.

Pada 2 Maret 2015, PN Raba Bima menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Khalik. Vonis itu dikuatkan PT Mataram pada 17 Apil 2015. Kuasa hukum Khalik mengajukan kasasi. Apa kata MA?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN