Hadis Imam Muslim No. 3058 : Larangan melebihkan sebagian anak dalam memberikan hibah

 
Hadis Imam Muslim No. 3058 : Larangan melebihkan sebagian anak dalam memberikan hibah

Hadis Imam Muslim No. 3058 : Larangan melebihkan sebagian anak dalam memberikan hibah

No: 3058
Kitab: HIBAH
Bab: Larangan melebihkan sebagian anak dalam memberikan hibah

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِأَبِيهِ لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ


Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Jarir dari 'Ashim Al Ahwal dari As Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada ayahnya: "Janganlah kamu menjadikanku saksi atas pemberian yang kurang adil (zhalim) ini."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN