22 Jan 2019 · 2.929 dibaca · Tekno & Disruption
LADUNI.ID,TEKNO - Sebanyak 800 surat tanda kendaran bermotor (STNK), baik mobil maupun sepeda motor terpaksa diblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Dari jumlah tersebut, paling banyak didominasi oleh pengguna mobil.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai regulasi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Seperti diketahui, penerapan sistem tilang E-TLE sendiri dilakukan dengan menggunakan CCTV yang ditempatkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudriman.
Meski sudah resmi diterapkan pada November 2018 lalu, ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang belum mengerti mekanisme tilang E-TLE. Mulai dari proses awal hingga akhirnya STNK diblokir.
Nah untuk itu ada baiknya mengingat kembali bagaimana proses tahapannya.
Polisi melakukan penilangan berdasarkan pelangaran yang diterekam kamera CCTV. Setelah itu akan diverifikasi ole
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+