Ini Mekanisme Tilang Elektronik STNK
LADUNI.ID,TEKNO - Sebanyak 800 surat tanda kendaran bermotor (STNK), baik mobil maupun sepeda motor terpaksa diblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Dari jumlah tersebut, paling banyak didominasi oleh pengguna mobil.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai regulasi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Seperti diketahui, penerapan sistem tilang E-TLE sendiri dilakukan dengan menggunakan CCTV yang ditempatkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudriman.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp299.000
Rp215.000
Rp537.213
Rp244.000
Memuat Komentar ...