Ini Mekanisme Tilang Elektronik STNK

 
Ini Mekanisme Tilang Elektronik STNK

 

LADUNI.ID,TEKNO - Sebanyak 800 surat tanda kendaran bermotor (STNK), baik mobil maupun sepeda motor terpaksa diblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Dari jumlah tersebut, paling banyak didominasi oleh pengguna mobil.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai regulasi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Seperti diketahui, penerapan sistem tilang E-TLE sendiri dilakukan dengan menggunakan CCTV yang ditempatkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudriman.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN