Hadis Imam Muslim No. 3150 : Membebaskan bagian miliknya pada diri seorang budak

 
Hadis Imam Muslim No. 3150 : Membebaskan bagian miliknya pada diri seorang budak

Hadis Imam Muslim No. 3150 : Membebaskan bagian miliknya pada diri seorang budak

No: 3150
Kitab: SUMPAH
Bab: Membebaskan bagian miliknya pada diri seorang budak

و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ كِلَاهُمَا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ آخَرَ قُوِّمَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ قِيمَةَ عَدْلٍ لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ ثُمَّ عَتَقَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ مُوسِرًا


Telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid dan Ibnu Abu Umar keduanya dari Ibnu 'Uyainah, Ibnu Abu Umar berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Amru dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang budak yang dimilikinya bersama orang lain, hendaknya dia membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, tidak boleh curang dan tidak boleh berbuat zhalim, kemudian dia memerdekakan dengan hartanya, jika dia mampu."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN