Pengadilan Timor Leste Belum Tentukan Status 18 Nelayan NTT

LADUNI.ID,NASIONAL- Pengadilan Timor Leste belum menentukan status hukum tiga nakhoda kapal nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) pada 19 Januari 2019.
"Dalam sidang hearing di Pengadilan Timor Leste terhadap tiga nahkoda kapal nelayan pada Selasa, (22/1), hakim belum mengambil keputusan sehingga ketiga nakhoda masih mendekam di sel tahanan," kata Kepala seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Rabu (23/1/2019).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keputusan sidang hearing di Pengadilan Timor Leste dan nasib 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...