Seleksi CPNS 2018, BKN Telah Tetapkan 4.533 Nomor Induk

 
Seleksi CPNS 2018, BKN Telah Tetapkan 4.533 Nomor Induk

 

LADUNI.ID,IPTEK - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 telah memasuki tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, saat ini BKN tengah memproses pengusulan penetapan NIP CPNS Tahun Anggaran 2018 yang diajukan oleh instansi yang turut membuka rekrutmen pada CPNS kali ini.

Hingga 21 Januari 2019, dari 5.952 usulan NIP yang diterima, BKN telah menetapkan sebanyak 4.533 NIP.

"BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019," kata Bima dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1/2019).

Bima menegaskan, kepada peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dan telah mendapatkan NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih selama 10 tahun.

"Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi atau daerah lain, maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen," ujar Bima.

Saat ini, Kompas.com terus mengonfirmasi perkembangan data pemrosesan NIP ke BKN.

Seperti diketahui, pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi pada rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2018. Total formasi tersebut terbagi pada instansi pusat dan daerah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Tags