Hadis Imam Muslim No. 3443 : Hukum bagi orang yang memecah belah urusan kaum muslimin

 
Hadis Imam Muslim No. 3443 : Hukum bagi orang yang memecah belah urusan kaum muslimin

Hadis Imam Muslim No. 3443 : Hukum bagi orang yang memecah belah urusan kaum muslimin

No: 3443
Kitab: KEPEMIMPINAN
Bab: Hukum bagi orang yang memecah belah urusan kaum muslimin

و حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي يَعْفُورٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَرْفَجَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ


Dan telah menceritakan kepadaku Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abu Ya'fur dari ayahnya dari 'Arfajah dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bila datang kepadamu seseorang yang hendak mematahkan tongkatmu (memecah belah jama'ah) atau memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husai

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN