Hadis Imam Muslim No. 3873 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

 
Hadis Imam Muslim No. 3873 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

Hadis Imam Muslim No. 3873 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

No: 3873
Kitab: PAKAIAN DAN PERHIASAN
Bab: Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ الْمُوصِلِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا قَالَ بَلْ أَحْرِقْهُمَا


Telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid; Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Ayyub Al Mushili; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi' dari Sulaiman Al Ahwal dari Thawus dari 'Abdillah bin 'Amru ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat saya sedang mengenakan dua potong pakaian yang bercelupkan warna kuning, maka beliau bersabda: "Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?" Aku berkata; Aku akan mencucinya, beliau bersabda: 'Jangan, akan tetapi bakarlah.'

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN