24 Jan 2019 Β· 1.337 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Jakarta - Jurnalis AS - Iran, Marzieh Hashemi telah dibebaskan oleh Pemerintah AS setelah penahanan ilegal selama 10 hari. Menurut keterangan dari keluarga Hashemi, wanita berusia 59 tahun itu hadir di depan dewan juri di Washington, D.C., pada hari Rabu (23/1) pagi untuk memberikan kesaksian. Dia segera dibebaskan setelah kesaksiannya berakhir pada sore hari.
Kendati begitu, FBI masih menolak memberikan keterangan apapun terkait penahanan Hashemi, tetapi pemerintah AS telah mengakonfirmasikan bahwa sang jurnalis ditangkap sebagai “saksi material.”
Berikut ini adalah pernyataan yang dirilis oleh keluarga Hashemi setelah pembebasan:
“Segala Pujian kepada Allah
Marzieh Hashemi telah dibebaskan dari penahanan tanpa dakwaan dan kini sudah bersama keluarganya di Washington DC.
Marzieh dan keluarga tidak akan membiarkan isu ini hilang dari pembicaraan. Mereka masih menginginkan jawaban bagaimana hal ini bisa dibiarkan terjadi.
Mereka menginginkan jaminan bahwa
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+