Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Menyimak Pandangan Syaikh Ali Jum’ah dalam Menakar Hukum Bank yang Dikaitkan dengan Riba

19 Apr 2024 · 3.218 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta - Sebagian kalangan menganggap bahwa bunga bank itu riba sehingga berinteraksi dengan bank sama dengan berinteraksi dengan riba. Namun, penjelasan berbeda dikemukakan oleh Syaikh Ali Jum’ah, Mufti Negara Mesir. Beliau berpendapat bahwa bank itu bukan riba sehingga tidak ada larangan untuk berinteraksi dengan bank.

Dalam sebuah program wawancara yang bertajuk “Mafahim Ifta’iyah” (Pendalaman-Pendalaman Fatwa), beliau menjelaskan secara terperinci mengapa bank tidak bisa disebut riba.

Syaikh Ali Jum’ah mengawali penjelasannya, bahwa fatwa itu menurut peristiwanya secara spesifik; jika peristiwanya telah berubah, maka fatwa tersebut tidak lagi relevan. Beliau juga menjelaskan bahwa seorang mufti (pemberi fatwa) harus benar-benar mendalami dan menguasai persoalan yang sedang dimintakan fatwa. Ketidakpahaman terhadap suatu persoalan, menjadikan fatwa cenderung berpotensi tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum Islam.

Syaikh Ali Jum’ah kemudian menjelaskan, tidak bisa dipungkiri memang dahulu

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →