Pernyataan Resmi PBNU Terkait Hasil Pemilu 2024
Laduni.ID, Jakarta - Pemilu telah usai dilaksanakan. Pemenang dalam Pilpres juga telah ditentukan melalui keputusan MK setelah mendalami gugatan-gugatan pasangan yang tidak menerima hasil pemilu yang dirasa merugikan dan ada kecurangan.
Keputusan MK yang ditetapkan pada Senin (22/4/2024) bersifat mengikat, harus diterima dan dihormati oleh semua pihak.
Setelah keputusan tersebut ditetapkan, melalui siaran media, baik pasangan nomor 01 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar), 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka), dan 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfudz MD), semuanya telah menerima keputusan yang telah ditetapkan, meski ada sejumlah pihak yang merasa masih tidak menerimanya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp198.000
Rp790.000
Rp350.900
Rp448.000
Memuat Komentar ...