16 May 2024 · 1.155 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Ibadah haji merupakan bagian dari Rukun Islam, yakni rukun kelima. Namun, kewajiban ini hanya mengenai orang yang mampu. Hal ini sebagaimana perintah Allah SWT di dalam Al-Qur’an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran 97)
Pengertian mampu tersebut mengandung kemampuan finansial dan memungkinkan bisa melakukan perjalanan ibadah haji dalam keadaan aman. Secara garis besar pengertiannya memang demikian, tetapi diuraikan lebih luas oleh para ulama fiqih, seperti Syaikh Zainuddin Al-Malibari di dalam kitabnya yang berjudul Fathul Mu’in. Begitu juga dijelaskan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
Jika dilihat dalam Hadis, keterangan mengenai ayat di atas, disebutkan berikut ini:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ، قِيْلَ يَا رَسُوْلَ الل
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+