Ma'ruf Amin: Perlakukan Ahok sebagai Warga Negara yang Baik

 
Ma'ruf Amin: Perlakukan Ahok sebagai Warga Negara yang Baik

 

LADUNI.ID,NASIONAL- Surabaya-Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menyambut baik bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Menurut Ma'ruf, setelah Ahok bebas, haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan. "Oh iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Ma'ruf di Surabaya, Kamis, 24 Januari 2019.

Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Ahok pun divonis hukuman penjara dua tahun. Namun ia bebas lebih cepat karena memperoleh beberapa kali remisi.

Ahok telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama. Ma'ruf mengatakan sebagai seorang warga negara, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan. "Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya dalam video yang beredar di media sosial pada awal Januari lalu, Ma'ruf Amin menyatakan minta maaf kepada Ahok. Menurut Ma'ruf ia turut andil membawa Ahok ke penjara. Terkonfirmasi, potongan video berdurasi 48 detik yang viral itu merupakan bagian dari wawancara Ma'ruf dengan salah satu media mainstream.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN