24 Jan 2019 · 1.231 dibaca · Nasional
LADUNI.ID,NASIONAL- Surabaya-Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menyambut baik bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Menurut Ma'ruf, setelah Ahok bebas, haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan. "Oh iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Ma'ruf di Surabaya, Kamis, 24 Januari 2019.
Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Ahok pun divonis hukuman penjara dua tahun. Namun ia bebas lebih cepat karena memperoleh beberapa kali r
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+