28 Jun 2024 · 2.034 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Islam. Persis sebagaimana khamer, judi juga telah dilarang secara tegas tanpa ada toleransi. Dalam bahasa fiqih, secar mujma’ ‘alaih yakni semua ulama sepakat bahwa judi dihukumi haram. Hal ini berdasarkan keterangan Al-Qur’an di dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’”
Mungkin ada yang berpikir di dalam ayat ini khamer dan judi disebut ada manfaatnya. Tetapi hal ini tidak bisa dijadikan landasan untuk berkelit mendapatkan toleransi, sebab ditegaskan juga di dalam ayat tersebut bahwa dosa keduanya lebih besar daripada manfaat yang ada.
Lalu ditegaskan keh
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+