Menyikapi Maraknya Judi Online dari Sudut Pandang Sosial dan Agama Islam

Laduni.ID, Jakarta - Judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Islam. Persis sebagaimana khamer, judi juga telah dilarang secara tegas tanpa ada toleransi. Dalam bahasa fiqih, secar mujma’ ‘alaih yakni semua ulama sepakat bahwa judi dihukumi haram. Hal ini berdasarkan keterangan Al-Qur’an di dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’”
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...