04 Jul 2024 · 1.396 dibaca · Artikel
Laduni.ID, Jakarta - Belakangan ini isu kerusakan lingkungan semakin santer dibicarakan. Banyak aktivis lingkungan yang bersuara lantang kepada para instansi yang terkait dengan adanya pengerusakan lingkungan, baik swasta maupun pemerintah. Hal ini tidak bisa terlepas dari adanya climate change yang melanda dunia. Kehidupan dianggap semakin tidak sehat dan mengancam eksistensi keberlangsungan hidup.
Dalam membicarakan masalah lingkungan, kita bisa mengingat bahwa sejak dulu NU mempunyai kepedulian terhadap isu ini. Pada Muktamar ke-29 di Cipasung, pada tahun 1994, diputuskan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan), maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Hasil dari muktamar ini menunjukkan bukti keteguhan NU yang berani lantang berjihad menjaga lingkungan hidup. Keputusan Muktamar ini bukan saja menetapkan hukum haram, tetapi juga mengategorikan sebagai kriminal, alias masuk juga dalam ranah hukum positif. Dengan begitu, merusak lingkungan bukan saja mendapatkan stempel &qu
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+