Menikah Sesama Anak Tiri
LADUNI.ID - Ngaji di TV9 kemarin ada pertanyaan tentang seorang duda dan janda yang menikah, keduanya sama-sama memiliki anak beda jenis yang saling mencintai, apa boleh sesama anak ini menikah? Berdasarkan pendapat para ulama adalah boleh. Sebab pernikahan jenis ini tidak termasuk larangan yang terdapat dalam QS An-Nisā' 23.
Ta'bir yang sharih dan sama dengan madzhab kita terdapat dalam kitab ulama Hambali, yaitu Syekh Ibnu Qudamah:
فصل: ولو كان لرجل ابن من غير زوجته ولها بنت من غيره، أو كان له بنت ولها ابن، جاز تزويج أحدهما من الآخر في قول عامة الفقهاء.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp126.000
Rp179.000
Rp244.000
Rp605.000
Memuat Komentar ...