Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sejarah

Tahun 768 M: Peran Qadhi’ dalam Mengawal Hukum dan Keadilan pada Dinasti Abbasiyah

30 Jul 2024 · 1.936 dibaca · Sejarah

Laduni.ID, Jakarta - Pada masa Dinasti Abbasiyah, yang berlangsung dari tahun 750 hingga 1258 Masehi, sistem peradilan memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keadilan sosial.

Salah satu institusi utama dalam sistem peradilan tersebut adalah Qadhi', atau hakim, yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengadili kasus-kasus hukum, mengelola administrasi keadilan, serta membimbing masyarakat dalam aspek sosial dan agama.

Institusi Qadhi' tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keadilan, tetapi juga sebagai simbol otoritas moral dan legal di tengah masyarakat yang heterogen. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran dan pengaruh Qadhi' pada masa Dinasti Abbasiyah, mengeksplorasi evolusi historisnya, tugas dan fungsinya, serta dampaknya terhadap struktur sosial dan politik pada masa tersebut.

Dengan demikian, diharapkan pemahaman yang komprehensif mengenai kontribusi Qadhi' dalam membentuk tatanan hukum dan sosial pada era keemasan Islam ini dapat diperoleh, serta relevansi pelajaran historis ini dalam konteks kontemporer dapat

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →