Tahun 768 M: Peran Qadhi’ dalam Mengawal Hukum dan Keadilan pada Dinasti Abbasiyah
Laduni.ID, Jakarta - Pada masa Dinasti Abbasiyah, yang berlangsung dari tahun 750 hingga 1258 Masehi, sistem peradilan memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keadilan sosial.
Salah satu institusi utama dalam sistem peradilan tersebut adalah Qadhi', atau hakim, yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengadili kasus-kasus hukum, mengelola administrasi keadilan, serta membimbing masyarakat dalam aspek sosial dan agama.
Institusi Qadhi' tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keadilan, tetapi juga sebagai simbol otoritas moral dan legal di tengah masyarakat yang heterogen. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran dan pengaruh Qadhi' pada masa Dinasti Abbasiyah, mengeksplorasi evolusi historisnya, tugas dan fungsinya, serta dampaknya terhadap struktur sosial dan politik pada masa tersebut.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp633.000
Rp330.000
Rp119.000
Rp279.000
Memuat Komentar ...