Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan Intim

Hukum Bersenggama setelah Mengalami Ihtilam (Mimpi Basah) tanpa Didahului Mandi Junub

24 Oct 2024 · 1.567 dibaca · Hubungan Intim

Laduni.ID, Jakarta - Berhubungan badan antara suami dan istri merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam, yang tidak hanya menguatkan ikatan emosional di antara mereka tetapi juga merupakan jalan untuk meraih pahala jika dilakukan sesuai dengan adab dan aturan syariat. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“…dan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah.” (HR. Muslim)

Namun, ada beberapa situasi khusus yang perlu diperhatikan oleh suami istri agar hubungan tersebut tetap dalam bingkai kesucian, yakni salah satunya adalah keadaan setelah mengalami mimpi basah. Mimpi basah yang dimaksud adalah kondisi keluarnya air mani (sperma) saat tidur, yang menyebabkan seseorang menjadi junub (tidak suci).

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa dalam keadaan junub, pada dasarnya seseorang tidak dilarang melakukan hubungan suami istri meski belum mandi junub. Hal ini berdasarkan keterangan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim berikut ini:

حاصل الأحاديث كلها أنه

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →