31 Oct 2024 · 1.308 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Islam mengajarkan hal-hal baik yang tentu semuanya bermanfaat bagi pemeluknya. Sedangkan segala perkara yang merusak itu diharamkan atau dilarang. Bahkan, haram tersebut tidak hanya karena merusak atau merugikan bagi orang lain, tetapi juga dilarang membahayakan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana ketentuan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam Hadis berikut:
لا ضَررَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Hakim)
Di sini harus dipahami, Islam mengajarkan bahwa semua perbuatan yang menimbulkan bahaya, baik terhadap diri sendiri atau orang lain, harus dihindari. Hadis ini menjadi dasar untuk banyak hukum dalam Islam yang mengatur hal-hal terkait perlindungan diri, kesejahteraan masyarakat, dan pencegahan atas segala bentuk kerusakan, kerugian, dan bahaya.
Demikian halnya dengan haramnya minuman keras atau khamr. Tentu hal itu tidak bisa terlepas dari dampak buruk yang ditimbulkannya. Di dalam Al-Qur’an, keharaman khamr memang dijelaskan se
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+