Keharaman Minuman Keras (Khamr) dan Bahaya yang Ditimbulkannya
Laduni.ID, Jakarta - Islam mengajarkan hal-hal baik yang tentu semuanya bermanfaat bagi pemeluknya. Sedangkan segala perkara yang merusak itu diharamkan atau dilarang. Bahkan, haram tersebut tidak hanya karena merusak atau merugikan bagi orang lain, tetapi juga dilarang membahayakan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana ketentuan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam Hadis berikut:
لا ضَررَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Hakim)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp105.000
Rp94.000
Rp89.000
Rp309.000
Memuat Komentar ...