Keharaman Minuman Keras (Khamr) dan Bahaya yang Ditimbulkannya

 
Keharaman Minuman Keras (Khamr) dan Bahaya yang Ditimbulkannya
Sumber Gambar: npr.org, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Islam mengajarkan hal-hal baik yang tentu semuanya bermanfaat bagi pemeluknya. Sedangkan segala perkara yang merusak itu diharamkan atau dilarang. Bahkan, haram tersebut tidak hanya karena merusak atau merugikan bagi orang lain, tetapi juga dilarang membahayakan dirinya sendiri.  Hal ini sebagaimana ketentuan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam Hadis berikut:

لا ضَررَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Hakim)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.