Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Larangan Main Hakim Sendiri terhadap Pelaku Kriminal

04 Nov 2024 · 1.112 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta - Perbuatan kriminal adalah perkara yang dilarang, baik dalam norma agama maupun dalam norma sosial. Setiap orang secara umum tidak menghendaki dirinya mendapatkan perlakuan jahat atau perbuatan buruk. Demikian pula, seharusnya setiap orang juga harus mencegah perbuatan buruk terhadap orang lain, jika hal itu pun tidak dikehendaki menimpa dirinya. Namun, terkadang ketidakmampuan mengkontrol diri, sering kali menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal, yang hakikatnya tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan dirinya sendiri. Padahal di dalam Islam jelas, hal itu dilarang. Tidak boleh seseorang itu melakukan perbuatan yang merugikan atau membahayakan dirinya sendiri, apalagi diri orang lain.

Tidak jarang di dalam kehidupan sehari-hari, kita mendapati perilaku kriminal yang dilakukan oleh sebagian orang. Pelaku kriminal yang dimaksud adalah segala hal yang bertentangan dengan hukum dan merugikan orang lain, khususnya dalam pandangan agama. Misalnya, memakai atau mengedarkan narkoba, mencuri barang-barang orang lain, membunuh, dan perkara-perk

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →