Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan dan Raja Nonmuslim
Laduni.ID, Jakarta - Pada dasarnya, ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam karena memiliki manfaat dalam mengingatkan kita akan kematian dan kehidupan akhirat. Dulu memang pernah Rasulullah SAW melarang ziarah kubur, tapi kemudian justru beliau menganjurkannya, sebagaimana sabdanya dalam Hadis berikut:
قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp600.000
Rp399.500
Rp133.500
Rp179.000
Memuat Komentar ...