Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan dan Raja Nonmuslim

08 Nov 2024 · 1.268 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta - Pada dasarnya, ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam karena memiliki manfaat dalam mengingatkan kita akan kematian dan kehidupan akhirat. Dulu memang pernah Rasulullah SAW melarang ziarah kubur, tapi kemudian justru beliau menganjurkannya, sebagaimana sabdanya dalam Hadis berikut:

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ 

“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)

Selain Hadis di atas, terdapat banyak riwayat lain yang redaksinya mirip. Dari Hadis inilah, maka disepakati oleh para ulama adanya kesunnahan dalam ziarah kubur. Karena Hadis ini menunjukkan perintah dan menghapus larangan sebelumnya.

Namun, kemudian muncul pertanyaan tentang hukum ziarah ke makam tokoh-tokoh yang bukan berag

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →