Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 24-26: I'tikaf, Haji, dan Memperjuangkan Agama Islam
Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan bab 24-26:
Cabang Kedua Puluh Empat: I’tikaf
I'tikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiam di masjid dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah ini sangat dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, meskipun pada waktu-waktu yang dianggap makruh untuk melaksanakan salat tanpa sebab yang jelas. Namun, bagi perempuan, itikaf menjadi haram jika dilakukan tanpa izin suaminya, dan bagi hamba sahaya, izin dari tuannya juga diperlukan. Meskipun itikaf tetap sah, suami atau tuan dapat mengeluarkan mereka dari masjid jika tidak memiliki izin.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...