Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Terjemah Kitab

Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 24-26: I'tikaf, Haji, dan Memperjuangkan Agama Islam

14 Nov 2024 · 474 dibaca · Terjemah Kitab

Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan bab 24-26:

Cabang Kedua Puluh Empat: Itikaf

I'tikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiam di masjid dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah ini sangat dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, meskipun pada waktu-waktu yang dianggap makruh untuk melaksanakan salat tanpa sebab yang jelas. Namun, bagi perempuan, itikaf menjadi haram jika dilakukan tanpa izin suaminya, dan bagi hamba sahaya, izin dari tuannya juga diperlukan. Meskipun itikaf tetap sah, suami atau tuan dapat mengeluarkan mereka dari masjid jika tidak memiliki izin.

Ada empat rukun yang harus dipenuhi untuk melaksanakan itikaf dengan benar:

1. Niat Itikaf: Niat untuk itikaf harus dilakukan pada saat awal berdiam di masjid. Niat tidak cukup hanya saat memasuki masjid. Jika itikaf dilakukan sebagai kewajiban karena nadzar, maka harus dinyatakan dengan jelas bahwa itikaf tersebut adalah wajib atau nadzar.

2.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →