Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Terjemah Kitab

Terjemah Qami' Al-Tugyan Bab 30-32: Memerdekakan Budak, Membayar Kafarah, dan Menepati Janji

14 Nov 2024 · 415 dibaca · Terjemah Kitab

Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 30-32:

Cabang Ketiga Puluh: Memerdekakan Budak (Hamba Sahaya) yang Muslim

Memerdekakan budak, dalam pandangan Islam, bukan hanya soal mengubah status sosial seseorang dari seorang budak menjadi seorang yang merdeka. Konsep ini lebih dalam, karena mencakup kebebasan yang hakiki dari segala bentuk perbudakan yang mungkin terkait dengan latar belakang atau keadaan seseorang. Dalam hal ini, kebebasan yang diberikan tidak hanya terbatas pada orang yang dilahirkan dalam keadaan budak, tetapi juga mencakup mereka yang menjadi budak karena tawanan perang atau status keturunan orang tua mereka.

Rasulullah Saw. mengajarkan tentang pentingnya memerdekakan budak, terutama yang beragama Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau bersabda:

"Barang siapa memerdekakan budak Muslim yang sah (tidak cacat), maka setiap bagian tubuh budak itu Allah akan memerdekakan (menyelamatkan) setiap bagian tubuhnya, bahkan kemaluanny

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →