Terjemah Qami' Al-Tugyan Bab 30-32: Memerdekakan Budak, Membayar Kafarah, dan Menepati Janji

 
Terjemah Qami' Al-Tugyan Bab 30-32: Memerdekakan Budak, Membayar Kafarah, dan Menepati Janji
Sumber Gambar: Tim Laduni.ID, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 30-32:

Cabang Ketiga Puluh: Memerdekakan Budak (Hamba Sahaya) yang Muslim

Memerdekakan budak, dalam pandangan Islam, bukan hanya soal mengubah status sosial seseorang dari seorang budak menjadi seorang yang merdeka. Konsep ini lebih dalam, karena mencakup kebebasan yang hakiki dari segala bentuk perbudakan yang mungkin terkait dengan latar belakang atau keadaan seseorang. Dalam hal ini, kebebasan yang diberikan tidak hanya terbatas pada orang yang dilahirkan dalam keadaan budak, tetapi juga mencakup mereka yang menjadi budak karena tawanan perang atau status keturunan orang tua mereka.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN