Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Nikah

Hukum Nafkah dalam Pernikahan Sirri

15 Nov 2024 · 1.211 dibaca · Nikah

Laduni.ID, Jakarta - Pernikahan adalah ikatan sakral yang tidak hanya menjadi simbol cinta, tetapi juga membawa tanggung jawab besar bagi kedua belah pihak. Salah satu kewajiban utama dalam pernikahan adalah nafkah, yang menjadi hak istri dan kewajiban suami.

Namun, bagaimana hukum nafkah dalam konteks pernikahan sirri, sebuah pernikahan yang sering kali dilakukan tanpa pencatatan resmi di hadapan negara? Apakah suami tetap berkewajiban memberikan nafkah meskipun pernikahan ini dianggap “tidak tercatat” secara administratif? 

Oleh karena itu pernikahan sirri kerap memunculkan kontroversi di masyarakat awam, baik dalam aspek hukum agama maupun hukum negara.

Di satu sisi, pernikahan ini sah secara agama selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun di sisi lain, ketiadaan pencatatan resmi sering kali memunculkan berbagai persoalan, termasuk soal keabsahan hak istri atas nafkah.

Pada hakikatnya, dalam sisi akad, nikah sirri tidak berbeda dengan nikah biasa pada umumnya. Adapun yang membedakan hanyalah pernikahan sirri belum dia

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →