Hukum Nafkah dalam Pernikahan Sirri
Laduni.ID, Jakarta - Pernikahan adalah ikatan sakral yang tidak hanya menjadi simbol cinta, tetapi juga membawa tanggung jawab besar bagi kedua belah pihak. Salah satu kewajiban utama dalam pernikahan adalah nafkah, yang menjadi hak istri dan kewajiban suami.
Namun, bagaimana hukum nafkah dalam konteks pernikahan sirri, sebuah pernikahan yang sering kali dilakukan tanpa pencatatan resmi di hadapan negara? Apakah suami tetap berkewajiban memberikan nafkah meskipun pernikahan ini dianggap “tidak tercatat” secara administratif?
Oleh karena itu pernikahan sirri kerap memunculkan kontroversi di masyarakat awam, baik dalam aspek hukum agama maupun hukum negara.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.449.000
Rp70.000
Rp147.000
Rp90.000
Memuat Komentar ...