Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 39-41: Menghindari Hal-Hal yang Haram dan Dilarang
Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 39-41:
Cabang Ketiga Puluh Sembilan: Menghindari Harta Yang Haram
Harta yang haram berasal dari berbagai sumber yang tidak sah menurut hukum Islam, seperti transaksi riba (bunga), pencurian, penipuan, dan sejenisnya. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk mencari nafkah yang halal, seperti melalui pertanian, perdagangan, atau pekerjaan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp144.636
Rp319.000
Rp140.000
Memuat Komentar ...