Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 39-41: Menghindari Hal-Hal yang Haram dan Dilarang

 
Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 39-41: Menghindari Hal-Hal yang Haram dan Dilarang
Sumber Gambar: Tim Laduni.ID, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 39-41:

Cabang Ketiga Puluh Sembilan: Menghindari Harta Yang Haram

Harta yang haram berasal dari berbagai sumber yang tidak sah menurut hukum Islam, seperti transaksi riba (bunga), pencurian, penipuan, dan sejenisnya. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk mencari nafkah yang halal, seperti melalui pertanian, perdagangan, atau pekerjaan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN