Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 60-62: Hak Istri dan Anak, Mencintai Ahli Agama, dan Menjawab Salam

 
Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 60-62: Hak Istri dan Anak, Mencintai Ahli Agama, dan Menjawab Salam
Sumber Gambar: Tim Laduni.ID, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 60-62:

Cabang Keenam Puluh: Menjaga Hak-hak Istri Dan Anak-anak

Islam menekankan kewajiban yang jelas bagi seorang laki-laki terhadap istri, anak-anak, dan keluarganya. Pertama, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuan ekonominya, apakah ia kaya, sederhana, atau miskin. Nafkah ini tidak gugur meski waktu berlalu, tetapi menjadi hutang yang harus dipenuhi, karena merupakan bentuk imbalan atas kepasrahan istri kepada suami. Berbeda dengan nafkah kepada kerabat, yang bersifat pertolongan dan gugur seiring waktu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.