Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Tuntunan Ibadah

Hukum Menjadikan Sikat Gigi sebagai Siwak

21 Nov 2024 · 920 dibaca · Tuntunan Ibadah

Laduni.ID, Jakarta - Siwak, sebuah tongkat kayu kecil dan sederhana yang terbuat dari pohon Salvadora Persica atau kalau dalam bahasa kitab kuning disebut kayu Arok, telah lama dikenal dalam tradisi Islam sebagai alat pembersih gigi yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Sekiranya tidak memberatkan umatku atau manusia, niscaya aku akan perintahkan kepada mereka untuk bersiwak pada setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari)

Dalam Hadis ini, Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa seandainya tidak menjadi beban yang berat bagi umatnya, beliau akan memerintahkan mereka untuk menggunakan siwak sebelum melaksanakan salat, baik shalat fardhu maupun sunnah, tanpa memandang apakah mulut dalam keadaan bersih atau kotor. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan mulut dan gigi sebagai bentuk penghormatan ketika beribadah kepada Allah dalam shalat. Karena itu sangat disunnahkan bersiwak sebelum melaks

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →