18 Dec 2024 Β· 694 dibaca · Sosial Budaya
Laduni.ID, Jakarta - Artikel karya KH. A. Musthafa Bisri ini dimuat Jurnal Pesantren, No. 1/Vol. IV/1987, h. 35-39, dengan judul "Rakyat Jelata pun Berhak Didengar". Bagi Gus Mus, demikian sang penulis akrab disapa, dalam tulisannya menekankan bahwa musyawarah merupakan salah satu prinsip dasar dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengambilan keputusan. Gus Mus mengatakan, musyawarah tidak hanya menjadi hak kaum elit, tetapi juga hak rakyat jelata untuk menyuarakan pendapat. Sejarah Rasulullah Saw menunjukkan praktik nyata musyawarah yang melibatkan beragam pendapat, termasuk dari kalangan sahabat dan rakyat biasa, untuk mencari keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua. Hal ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah sarana untuk mencapai kesepakatan yang mencerminkan kemaslahatan bersama, sekaligus proses ijtihad manusia yang tetap terbuka pada kemungkinan salah.
Dalam konteks masa kini, prinsip musyawarah memiliki relevansi yang kuat di tengah dinamika sosial dan politik. Partisipasi publik dalam pe
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+