Ancaman bagi Orang yang Menimbun Barang (Ihtikar) untuk Keuntungan Pribadi

 
Ancaman bagi Orang yang Menimbun Barang (Ihtikar) untuk Keuntungan Pribadi
Sumber Gambar: jawapos.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, kesejahteraan bersama dan keadilan sosial menjadi prinsip utama dalam mengatur hubungan manusia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini adalah ihtikar, atau menimbun barang. Menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat demi keuntungan pribadi dikecam keras dalam ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

منِ احتَكَرَ على المسلِمينَ طعامَهُم ضربَهُ اللَّهُ بالإفلاسِ أو بجذامٍ

“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan menghukumnya dengan kefakiran atau penyakit kusta.” (HR. Ibnu Majah)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.