Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hikmah

Ancaman bagi Orang yang Menimbun Barang (Ihtikar) untuk Keuntungan Pribadi

03 Feb 2025 · 1.007 dibaca · Hikmah

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, kesejahteraan bersama dan keadilan sosial menjadi prinsip utama dalam mengatur hubungan manusia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini adalah ihtikar, atau menimbun barang. Menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat demi keuntungan pribadi dikecam keras dalam ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

منِ احتَكَرَ على المسلِمينَ طعامَهُم ضربَهُ اللَّهُ بالإفلاسِ أو بجذامٍ

“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan menghukumnya dengan kefakiran atau penyakit kusta.” (HR. Ibnu Majah)

Ihtikar berarti membeli dan menyimpan barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dengan tujuan menjualnya di masa harga melambung tinggi. Praktik ini bertujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dampaknya sangat merugikan orang banyak, terutama mereka yang membutuhkan. Dalam konteks sosial, ihtikar dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, menciptakan ketimpangan sosial, dan menimbulkan kesenjanga

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →