03 Feb 2025 · 1.007 dibaca · Hikmah
Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, kesejahteraan bersama dan keadilan sosial menjadi prinsip utama dalam mengatur hubungan manusia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini adalah ihtikar, atau menimbun barang. Menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat demi keuntungan pribadi dikecam keras dalam ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
منِ احتَكَرَ على المسلِمينَ طعامَهُم ضربَهُ اللَّهُ بالإفلاسِ أو بجذامٍ
“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan menghukumnya dengan kefakiran atau penyakit kusta.” (HR. Ibnu Majah)
Ihtikar berarti membeli dan menyimpan barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dengan tujuan menjualnya di masa harga melambung tinggi. Praktik ini bertujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dampaknya sangat merugikan orang banyak, terutama mereka yang membutuhkan. Dalam konteks sosial, ihtikar dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, menciptakan ketimpangan sosial, dan menimbulkan kesenjanga
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+