08 May 2025 · 1.289 dibaca · Hikmah
Laduni.ID, Jakarta - Dalam kajian fiqih, umat Islam lazim mengenal lima kategori hukum: wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah. Kelima istilah ini menjadi dasar dalam menilai setiap tindakan manusia, apakah berpahala, berdosa, atau netral. Yang menarik, kategori terakhir—mubah—sering dianggap sebagai wilayah “bebas nilai”, artinya tidak berpahala jika dilakukan, tidak berdosa jika ditinggalkan. Tapi benarkah demikian?
Sebagian ulama ternyata memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai bahwa tidak ada perbuatan yang benar-benar mubah dalam arti kosong dari nilai pahala atau dosa. Alasannya sederhana namun mendalam, yakni “bahwa setiap perbuatan yang dilakukan, jika itu berarti meninggalkan maksiat, maka tentu bisa menjadi berpahala”. Maka, jika seseorang memilih perbuatan mubah, pada saat yang sama bisa jadi ia sedang menjauh dari perbuatan haram—dan itu dinilai sebagai amal baik di sisi Allah.
Dalam perspektif ini, mubah bisa dilihat sebagai bentuk dari tarkul ma’shiyah, atau meninggalkan maksiat.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+