Hukum Mendoakan Mayit Nonmuslim
Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan sosial keagamaan, terkadang kita mendapati sebagian kaum Muslimin yang secara tidak sadar atau karena ketidaktahuan, memberikan ucapan seperti “almarhum” atau “al-maghfurlah” kepada seseorang yang telah meninggal dalam keadaan nonmuslim. Padahal, hal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dalam ajaran Islam.
Pada dasarnya Islam menegaskan bahwa mendoakan ampunan atau rahmat untuk orang kafir yang telah meninggal adalah haram, sekalipun ia adalah kerabat dekat. Larangan ini sebagaimanan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 113:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُوْلِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp133.900
Rp478.000
Rp249.000
Rp137.000
Memuat Komentar ...