09 May 2025 ยท 1.215 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan sosial keagamaan, terkadang kita mendapati sebagian kaum Muslimin yang secara tidak sadar atau karena ketidaktahuan, memberikan ucapan seperti “almarhum” atau “al-maghfurlah” kepada seseorang yang telah meninggal dalam keadaan nonmuslim. Padahal, hal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dalam ajaran Islam.
Pada dasarnya Islam menegaskan bahwa mendoakan ampunan atau rahmat untuk orang kafir yang telah meninggal adalah haram, sekalipun ia adalah kerabat dekat. Larangan ini sebagaimanan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 113:
ู ูุง ููุงูู ููููููุจูููู ููุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฃูู ููุณูุชูุบูููุฑููุง ููููู ูุดูุฑูููููู ูููููู ููุงูููุง ุฃูููููู ููุฑูุจูููฐ ู ูู ุจูุนูุฏู ู ูุง ุชูุจูููููู ููููู ู ุฃููููููู ู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงููุฌูุญููู ู
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka itu kaum kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.&rdqu
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+