Warga Kenya Sesalkan Putusan Soal Jilbab di Sekolah

 
Warga Kenya Sesalkan Putusan Soal Jilbab di Sekolah

 

LADUNI.ID,INTERNASIONAL -- Pengadilan tinggi Kenya Kamis (24/1) membatalkan putusan Pengadilan Banding 2016, yang memungkinkan pelajar Muslim mengenakan jilbab di sekolah mereka. Dalam putusan tentang petisi yang diajukan oleh Gereja Metodis di Kenya terhadap putusan Pengadilan Banding, mahkamah agung menyatakan setiap sekolah memiliki hak untuk menentukan aturan berpakaiannya sendiri.

Putusan 2016 datang setelah sekolah yang dikelola gereja melarang siswi Muslim mengenakan jilbab dan mengatakan bahwa itu menabur perselisihan. Kenya memang memiliki persoalan panjang tentang peran jilbab di sekolah-sekolah Kristen. Beberapa dari sekolah Kristen melarang jilbab di masa lalu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN