26 Jan 2019 · 6.201 dibaca · Masa Iddah
Laduni.ID, Jakarta - Masa iddah adalah periode penantian yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadi perceraian atau kematian suami. Namun, bagi perempuan yang tidak pernah haid atau tidak lagi mengalami haid karena sudah mengalami menopause, konsep masa iddah dapat menjadi lebih kompleks. Dalam Islam, masa iddah bagi perempuan yang tidak pernah haid atau telah menghentikan menstruasi dikaitkan dengan kondisi fisik dan status pernikahan yang bersangkutan.
Dalam situasi ini, masa iddah bagi perempuan yang tidak pernah haid tergantung pada beberapa faktor. Pertama-tama, jika perempuan tersebut belum pernah menikah atau belum consummated (melakukan hubungan intim setelah pernikahan), maka masa iddahnya dihitung berdasarkan waktu yang disepakati dalam syariat Islam, yaitu tiga bulan. Namun, jika perempuan tersebut telah menikah dan consummated, maka masa iddahnya menjadi lebih panjang dan dihitung sesuai dengan kondisi fisiknya.
Ketika perempuan tersebut telah mencapai usia menopause dan tidak lagi mengalami menstruasi, masa iddahnya dihitung berdasa
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+