Untuk Ketiga Kalinya, Sidang Kasus Pembunuhan Kim

LADUNI.ID,INTERNASIONAL- Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam yang digelar di Malaysia kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sidang yang dijadwalkan pekan ini, diundur pelaksanaannya hingga Maret mendatang.
Dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, telah diadili sejak Oktober 2017 lalu. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan membunuh Kim Jong-Nam dengan mengusapkan racun gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Dalam kasus yang menjadi perhatian internasional ini, kedua terdakwa mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Baik Aisyah maupun Doan sama-sama mengklaim bahwa mereka dijebak dalam sebuah aksi prank (lelucon) dan ditipu sejumlah agen intelijen Korut.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...