Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Nasional

MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Alquran

11 Aug 2026 Β· 219 dibaca · Nasional

LADUNI.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Alquran dan kemudian viral di media sosial.

MUI menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari strategi pemasaran minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan. Selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, tindakan tersebut juga dinilai melanggar etika dan berpotensi berhadapan dengan ketentuan hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa promosi semacam itu bukan sekadar persoalan kreativitas dalam pemasaran. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni menyangkut penghormatan terhadap kesucian Alquran.

β€œTindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam. Keterangan ini dikutip dari berita resmi MUI di mui.or.id.

G

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →