11 Aug 2026 Β· 219 dibaca · Nasional
LADUNI.ID, Jakarta β Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Alquran dan kemudian viral di media sosial.
MUI menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari strategi pemasaran minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan. Selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, tindakan tersebut juga dinilai melanggar etika dan berpotensi berhadapan dengan ketentuan hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa promosi semacam itu bukan sekadar persoalan kreativitas dalam pemasaran. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni menyangkut penghormatan terhadap kesucian Alquran.
βTindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,β tegas Prof Niam.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam. Keterangan ini dikutip dari berita resmi MUI di mui.or.id.
G
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+