29 Aug 2026 · 36 dibaca · Muktamar NU ke 35
Laduni.ID, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan ruang persidangan sebagai area bebas asap rokok. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Pleno I yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (29/8/2026).
Ketetapan itu lahir setelah peserta muktamar terlibat dalam perdebatan mengenai aturan merokok selama persidangan. Pembahasan sempat memanas ketika seorang peserta melakukan interupsi karena merasa keberatan setelah ditahan petugas keamanan saat hendak meninggalkan ruangan untuk merokok.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan di dalam forum. Ketua Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, Gus Rozaq, sempat mengusulkan agar peserta diberi kelonggaran untuk merokok di dalam ruang sidang. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai dapat menjaga dinamika persidangan tetap berjalan tanpa peserta harus keluar ruangan.
Pimpinan sidang, KH M Cholil Nafis, memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada seluruh muktamiri
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+