30 Aug 2026 Β· 42 dibaca · Muktamar NU ke 35
Laduni.ID, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026-2031. Keputusan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.
Perubahan mekanisme itu diputuskan melalui pemungutan suara setelah forum tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Dalam pemungutan suara yang disahkan pada pukul 00.38 WIB, opsi B atau βBerubahβ memperoleh dukungan mayoritas muktamirin.
Dari total 552 suara yang masuk, sebanyak 401 suara memilih opsi βBerubahβ. Sementara opsi A atau βTetapβ mendapatkan 150 suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah. Hasil tersebut sekaligus mengesahkan perubahan pola pemilihan Ketua Umum PBNU untuk periode mendatang.
Sidang pleno dipimpin Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. KH. M. Nuh. Keputusan tersebut menjadi puncak dari pembahasan mengenai mekanisme pemilihan yang
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+