Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Muktamar NU ke 35

Tiga Teknologi Kontemporer Masuk Bahasan Fikih, Ini Ketetapan Bahtsul Masail

30 Aug 2026 · 14 dibaca · Muktamar NU ke 35

Laduni.ID, Jombang - Perkembangan teknologi dan ekonomi digital menjadi perhatian dalam forum Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah. Dalam sidang pleno, forum tersebut menetapkan ketentuan fikih terhadap tiga persoalan kontemporer, yakni komersialisasi data DNA, penggunaan chip implan otak Neuralink, serta transaksi cryptocurrency Bitcoin.

Ketiga persoalan tersebut disahkan secara mutlak tanpa catatan setelah melalui pembahasan intensif. Proses perumusan melibatkan ratusan fuqaha yang mendiskusikan aspek hukum Islam dari masing-masing persoalan hingga menghasilkan rumusan yang diterima dalam sidang pleno.

Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah, K.H. Mahbub Maafi, mengatakan terdapat empat isu yang sebelumnya diajukan kepada forum. Setelah dilakukan pembahasan, tiga persoalan dinilai perlu dirumuskan dan ditetapkan hukumnya karena memiliki keterkaitan langsung dengan perkembangan kehidupan masyarakat saat ini.

Salah satu keputusan menyangkut pemanfaatan data DNA yang diperoleh dari tubuh manusia. Forum menempatkan data gene

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →