Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kolom

Anda Ketagihan dan Hoby Menyebarkan Hoaks, Ini Hukumannya

29 Jan 2019 · 2.138 dibaca · Kolom

 

LADUNI.ID,KOLOM- Dewasa ini ditengah suasana politik dan situasi demokrasi yang begitu hangatnya menjelang pemilu tahun 2019 ini, salah satu fenomena yang kerap mewarnai kita terutama di media sosial yang sering kita temui berupa tersebarnya berita hoaks. 

Menyeruaknya berbagai peristiwa teror bom yang diberitakan berbagai media akhir-akhir ini telah menyorot perhatian besar para netizen. Berbagai isu seputar terorisme diperdebatkan hingga membanjiri postingan pada laman instagram, facebook, twitter dan sosial media lainnya. 

Beberapa netizen ada yang sengaja atau bahkan termakan jebakan berita hoax hingga sudah melakukan repost atas berita tersebut. Padahal siapa sangka jika pada akhirnya pelaku dapat dijerat sanksi dengan pasal berlapis?

 
Seseorang yang menyebar berita hoaks/ kabar bohong/ kabar yang tidak lengkap itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Miko Ginting,Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ).

 IJerat

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →