29 Jan 2019 · 5.942 dibaca · Adab Wanita
PERTANYAAN :
Assalamu 'alaikum Wr Wb. Seumpama punya anak perempuan, tetapi dia tidak mau diberi anting anting karena tidak tega kalau telinganya dilobangi, apakah yang seperti itu boleh atau tidak ?
JAWABAN :
Wa'alaikum salam Wr Wb. Dalam hal ini, Ulama’ memberikan pandangandan fatwa yang luas sebagai pedoman dan pijakan untuk menentukan sikap danbertindak. Sebagaimana keterangan di bawah ini :
a. Haram mutlak, bagi anak atau orang laki-laki menindik/ melubangi hidung atautelinganya, menurut Ulama Syafi’iyah
b. Makruh, menurut sebagian Ulama Hanbaliyah.
Penjelasan : Menindik telinga atau hidung bagi perempuansemua ulama tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah danmenghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif.Keterangan kitab I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178 :
وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ أَنْفٍ مُطْلَقًا(وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+