Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Adab Wanita

Hukum Menindik Telinga

29 Jan 2019 · 5.942 dibaca · Adab Wanita

PERTANYAAN :

Assalamu 'alaikum Wr Wb. Seumpama punya anak perempuan, tetapi dia tidak mau diberi anting anting karena tidak tega kalau telinganya dilobangi, apakah yang seperti itu boleh atau tidak ?

 

JAWABAN :

Wa'alaikum salam Wr Wb. Dalam hal ini, Ulama’ memberikan pandangandan fatwa yang luas sebagai pedoman dan pijakan untuk menentukan sikap danbertindak. Sebagaimana keterangan di bawah ini :

a. Haram mutlak, bagi anak atau orang laki-laki menindik/ melubangi hidung atautelinganya, menurut Ulama Syafi’iyah

b. Makruh, menurut sebagian Ulama Hanbaliyah.

Penjelasan : Menindik telinga atau hidung bagi perempuansemua ulama tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah danmenghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif.Keterangan kitab I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178 :

وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ أَنْفٍ مُطْلَقًا(وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →